Indonesia merupakan salah satu ekonomi dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara, dengan lanskap bisnis yang berkembang dan populasi lebih dari 270 juta orang. Negara ini menjadi rumah bagi berbagai jenis usaha, dari startup lokal kecil hingga perusahaan multinasional besar, dan menjadi destinasi menarik bagi investor asing.
Dalam lingkungan bisnis yang berkembang pesat ini, sangat penting untuk memastikan merek dan produk Anda dilindungi dengan baik. Salah satu aspek kunci dari perlindungan ini adalah mendaftarkan merek dagang di Indonesia. Artikel ini akan memberikan gambaran mengenai proses dan persyaratan registrasi merek dagang di Indonesia, beberapa kekhasan hukum merek dagang Indonesia, serta apa yang bisa dan tidak bisa didaftarkan sebagai merek dagang.
Daftar Isi
1. Apa yang bisa didaftarkan sebagai merek dagang di Indonesia?
2. Mengapa pendaftaran merek dagang di Indonesia bisa ditolak?
3. Proses pendaftaran merek dagang di Indonesia
4. Dokumen yang dibutuhkan untuk registrasi merek dagang di Indonesia
5. Proses oposisi merek dagang di Indonesia
6. Biaya registrasi merek dagang di Indonesia
1. Apa yang bisa didaftarkan sebagai merek dagang di Indonesia?
Di Indonesia, Anda dapat mendaftarkan merek dagang jika itu membedakan barang atau jasa seseorang atau perusahaan dari orang atau perusahaan lain. Jenis merek dagang berikut ini dapat didaftarkan di Indonesia:
- Kata-kata
- Logo
- Grafis
- Tanda suara
- Tanda warna
- Hologram
- Gabungan
Untuk mendaftarkan merek dagang di Indonesia, Anda juga perlu menentukan barang dan jasa yang akan dirujuk oleh merek dagang tersebut. Klasifikasi ini harus berdasarkan Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa, sebuah sistem yang diakui secara luas yang memastikan pendaftaran merek dagang konsisten di seluruh dunia.
Perlu diketahui bahwa Anda perlu memperoleh merek dagang terpisah untuk kategori barang dan jasa yang berbeda di Indonesia. Aplikasi merek dagang multi-klasifikasi tidak diterima di negara ini.
2. Mengapa pendaftaran merek dagang di Indonesia bisa ditolak?
Pendaftaran merek dagang di Indonesia bisa ditolak karena alasan absolut dan relatif. Alasan absolut ditentukan oleh kriteria objektif, sementara alasan relatif mempertimbangkan kemungkinan kebingungan antara merek dagang baru dan yang sudah ada.
Alasan relatif untuk penolakan meliputi:
- Jika merek dagang sama atau serupa dengan merek dagang yang ada untuk barang atau jasa yang serupa;
- Sama atau serupa dengan merek dagang terkenal untuk barang atau jasa yang serupa;
- Sama atau serupa dengan merek dagang terkenal untuk barang atau jasa yang berbeda dan dapat menimbulkan kebingungan;
- Menggunakan indikasi geografis yang terkenal;
- Menggunakan nama, foto, atau nama usaha orang lain tanpa izin mereka;
- Menggunakan nama atau simbol yang memerlukan izin dari otoritas terkait;
- Menyerupai segel, stempel, atau lambang pemerintah tanpa izin tertulis dari otoritas.
Alasan absolut untuk penolakan dapat sebagai berikut:
- Merek dagang kekurangan kekhasan;
- Bertentangan dengan ideologi negara, hukum, moral, agama, kesopanan, atau ketertiban umum;
- Mendeskripsikan barang atau jasa yang didaftarkan;
- Menyesatkan publik tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, atau tujuan;
- Menggunakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang atau jasa yang serupa;
- Memberikan informasi palsu tentang kualitas, manfaat, atau efektivitas barang atau jasa;
- Merupakan nama atau gambar umum.
3. Proses pendaftaran merek dagang di Indonesia
Sebelum mengajukan aplikasi merek dagang, sebaiknya lakukan pencarian merek dagang Indonesia secara mendalam untuk memastikan bahwa merek dagang yang diinginkan tersedia dan belum terdaftar atau digunakan oleh pihak lain. Anda dapat mencari di direktori Kantor Kekayaan Intelektual Indonesia (DGIP) atau menyewa pengacara merek dagang lokal untuk melakukan pencarian yang lebih menyeluruh di database merek dagang Indonesia. Anda juga bisa menggunakan alat pencarian online global ini.
Selanjutnya, Anda perlu mengajukan aplikasi ke DGIP dan menyertakan merek dagang, barang atau jasa yang akan Anda gunakan, serta nama dan alamat pemohon. Pastikan aplikasi merek dagang disiapkan dengan benar dan semua informasi yang diperlukan disediakan dengan akurat.
Aplikasi merek dagang Anda akan menjalani pemeriksaan oleh DGIP. Selama tahap ini, kantor merek dagang Indonesia akan memeriksa dokumen untuk memastikan kepatuhan terhadap semua persyaratan hukum, termasuk alasan absolut dan relatif untuk penolakan. Jika DGIP menemukan masalah dengan aplikasi merek dagang, mereka mungkin meminta informasi tambahan atau modifikasi.
Jika aplikasi merek dagang disetujui, itu akan dipublikasikan di Lembaran Resmi DGIP. Ini memungkinkan pihak lain untuk mengajukan keberatan terhadap pendaftaran merek dagang dalam periode yang ditentukan. Jika ada keberatan diajukan, pemohon akan memiliki kesempatan untuk merespons dan menyelesaikan masalah tersebut.
Jika tidak ada keberatan yang diajukan atau berhasil diselesaikan, DGIP akan menerbitkan sertifikat pendaftaran merek dagang. Sertifikat ini berlaku selama 10 tahun dan dapat diperbarui untuk periode 10 tahun tambahan. Setelah sertifikat pendaftaran merek dagang dikeluarkan, pemilik dapat menggunakan simbol ® untuk menunjukkan bahwa merek dagang dilindungi di bawah hukum Indonesia.
4. Dokumen yang dibutuhkan untuk registrasi merek dagang di Indonesia
Untuk mengajukan aplikasi merek dagang di Indonesia, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- Formulir aplikasi merek dagang, yang mencakup informasi tentang pemilik merek dagang dan informasi kontak
- Representasi yang jelas dari merek dagang.
- Deskripsi barang/jasa yang akan menggunakan merek dagang.
- Bukti pembayaran biaya pendaftaran merek dagang.
- Surat kuasa jika agen atau pengacara yang mengajukan merek dagang.
- Salinan aplikasi prioritas (jika berlaku).
Perlu dicatat bahwa Anda hanya bisa mengirimkan aplikasi Anda secara online melalui kabinet pribadi. Aplikasi dan semua dokumen pendukung harus dalam bahasa Indonesia. Jika ada dokumen dalam bahasa asing yang diajukan, Anda harus menerjemahkannya ke bahasa Indonesia dan melegalisasikannya.
Anda harus melampirkan salinan yang di-scan dari surat kuasa yang ditandatangani pada saat pengajuan aplikasi.
Jika prioritas diminta, Anda harus mengirimkan scan dokumen prioritas yang telah disertifikasi dalam waktu 3 bulan. Masa prioritas konvensi adalah 6 bulan.
5. Proses oposisi merek dagang di Indonesia
Setelah aplikasi merek dagang disetujui dan dipublikasikan di Lembaran Resmi, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan terhadap pendaftaran tersebut. Mereka harus mengajukan keberatan secara tertulis ke DGIP dalam waktu 3 bulan sejak publikasi. Ini juga harus mencakup bukti untuk mendukung klaim tersebut.
DGIP akan meninjau keberatan dan bukti yang diajukan dan mungkin meminta informasi tambahan atau klarifikasi dari para pihak yang terlibat. Kantor mengirimkan salinan keberatan kepada pemohon dalam 14 hari. Pemohon harus merespons keberatan dalam waktu 2 bulan.
Berbasis pada bukti dan informasi yang diajukan, DGIP akan memutuskan apakah akan mempertahankan pendaftaran merek dagang atau mencabutnya. Jika salah satu pihak tidak puas dengan keputusan yang dibuat oleh Kantor Paten dan Merek Dagang Indonesia, mereka dapat mengajukan banding ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu 30 hari sejak keputusan dikeluarkan.
Penting untuk dicatat bahwa proses oposisi merek dagang di Indonesia bisa kompleks dan memakan waktu, dan mungkin berguna untuk berkonsultasi dengan pengacara merek dagang lokal untuk mendapatkan bantuan.
6. Biaya registrasi merek dagang di Indonesia
Biaya pemerintah untuk registrasi merek dagang di Indonesia:
Permohonan | |
| 500.000 IDR |
| 1.800.000 IDR |
Sertifikat | 100.000 IDR |
Perpanjangan/keterlambatan perpanjangan | |
| 1.000.000/ 2.000.000 IDR |
| 2.250.000/ 4.500.000 IDR |
Keberatan pihak ketiga | 1.000.000 IDR |
Alienasi | 700.000 IDR |
Lisensi | 1.000.000 IDR |
Biaya registrasi merek dagang di Indonesia melalui platform iPNOTE dimulai dari $400, yang sudah termasuk semua biaya pemerintah serta persiapan dokumen. Temukan pengacara merek dagang Indonesia terbaik di iPNOTE.
7. Penutup
Mendaftarkan merek dagang di Indonesia adalah langkah penting bagi bisnis untuk melindungi merek dan kekayaan intelektual mereka. Dengan memahami persyaratan, proses, dan dokumen yang diperlukan, Anda dapat memastikan proses pendaftaran merek dagang yang lancar dan sukses.
***
Platform iPNOTE menampilkan lebih dari 700 firma hukum IP yang mencakup lebih dari 150 negara, sehingga Anda selalu dapat menemukan penyedia layanan langsung yang tepat menggunakan sistem penyaringan kami yang fleksibel.
Lihat direktori pengacara merek dagang di Indonesia kami.
Daftar secara gratis, dan kami akan membantu Anda menyelesaikan setiap masalah terkait IP.